Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa
Tri Subarkah • 15 November 2024 14:58
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dapat dipidana, jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.
Menurut Zulfikar, peserta, pemilih, penyelenggara, dan seluruh pihak yang terlibat dalam gelaran pilkada maupun pemilu dapat melaksanakan tugas secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil alias luber jurdil.
"Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu pasangan calon, tim," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Baca: Bawaslu Diminta Berani Tindaklanjuti Putusan MK soal Netralitas TNI/Polri |