DPR Dukung Putusan MK terkait Pidana Anggota TNI-Polri Tak Netral

Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa

DPR Dukung Putusan MK terkait Pidana Anggota TNI-Polri Tak Netral

Tri Subarkah • 15 November 2024 14:58

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dapat dipidana, jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.

Menurut Zulfikar, peserta, pemilih, penyelenggara, dan seluruh pihak yang terlibat dalam gelaran pilkada maupun pemilu dapat melaksanakan tugas secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil alias luber jurdil.

"Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu pasangan calon, tim," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
 

Baca: Bawaslu Diminta Berani Tindaklanjuti Putusan MK soal Netralitas TNI/Polri

Bagi Zulfikar, putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan yang bertujuan mengarahkan suara pemilih.

"Biarlah pemilih yang memutuskan siapa calon-calon kepala daerah yang menurut mereka memang sanggup untuk membawa daerah masing-masing menjadi lebih baik," tandasnya.

MK sendiri lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 sudah mengubah norma Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sehingga lengkapnya menjadi berikut ini:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)