Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 16:06
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H Harefa, menyebut eksekusi atas vonis pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron baru dimulai awal bulan depan. Mantan akademisi itu dihukum potong pendapatan karena ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober (2024), per 1 Oktober (ditindaklanjutinya),” kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
Potongan pendapatan Ghufron sudah diproses di bagian Kesekjenan KPK. Total, enam bulan uang yang diterima Ghufron itu harus dipangkas.
“Pada 1 Oktober itu, pasti baru ada pemotongan,” ucap Cahya.
Baca juga:
Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Jadi Batu Sandungan dalam Seleksi Pimpinan KPK |