Kasus TPPU, KPK Selisik Penerimaan Uang Eks Gubernur Malut

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus TPPU, KPK Selisik Penerimaan Uang Eks Gubernur Malut

Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 06:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang merujuk kepada kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penyidik memeriksa delapan saksi pada Kamis, 15 Agustus 2024.

“Saksi didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka Gubernur AGK (Abdul Gani Kasuba) dan aliran dananya dalam rangka TPPU,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial delapan saksi itu. Mereka yakni AG, NB, FUM, FRD, MAI, IS, IU, dan SHI.

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.
 

Baca juga: Hasto Diperika KPK Terkait Suap Ditjen Perkeretaapian

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)