Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kasus TPPU, KPK Selisik Penerimaan Uang Eks Gubernur Malut
Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 06:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang merujuk kepada kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penyidik memeriksa delapan saksi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Saksi didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka Gubernur AGK (Abdul Gani Kasuba) dan aliran dananya dalam rangka TPPU,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial delapan saksi itu. Mereka yakni AG, NB, FUM, FRD, MAI, IS, IU, dan SHI.
Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.
| Baca juga: Hasto Diperika KPK Terkait Suap Ditjen Perkeretaapian |
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.