Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Medcom/Fachri.
Tri Subarkah • 27 December 2024 15:40
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa Polri batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Hal itu disebutnya dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi III.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam RDPU tersebut, pihaknya menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi.
Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perudang-undangan. Serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Baca juga:
Komisi III Terima 469 Laporan Sepanjang 2024, MA Paling Banyak Diadukan |