Ilustrasi. Foto: Medcom
Jakarta: Komisi III DPR RI menerima 469 laporan masyarakat sepanjang 2024. Lebih dari sepertiga laporan yang diterima terkait pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa laporan masyarakat tidak tertuju langsung ke MA, melainkan lembaga peradilan di bawah MA. Namun, pihaknya tetap mengategorikannya sebagai pengaduan terahdap MA selaku salah satu mitra kerja Komisi III.
"Jumlah aduannya 149 atau setara dengan 31,7 persen," kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, pengaduan terhadap MA yang diterima Komisi III terkait penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.
Selain itu, Habiburokhman menyebut mitra kerja Komisi III terbanyak yang diadukan adalah
Badan Narkotika Nasional (BNN). Komisi yang membidangi hukum itu menerima 113 aduan atau 24,1 persen. Aduan terkait penanganan perkara narkotika serta profesionalitas pelayanan publik.
Berkutnya,
Kejaksaan Agung menjadi mitra kerja terbanyak yang diadukan dengan 85 pengaduan atau 18,2 persen. Pengaduan terhadap Korps Adhyaksa terkait penyaahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik.
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masing-masing menempati peringkat keempat dan kelima mitra kerja Komisi III yang paling banyak diadukan. Masing-masing dengan 60 dan 23 aduan.
Habiburokhman memaparkan, jenis aduan yang dilayangkan ke dua institusi tersebut terkait penanganan perkara dan profesionalitas pelayanan publik. Khusus untuk Polri, aduan lainnya menyangkut penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik oleh oknum anggota.
Bagi Habiburokhman, ratusan aduan yang diterima Komisi III menunjukkan bahwa masyarakat percaya kepada pihaknya. Ia menegaskan, seluruh pengaduan masyarakat itu sudah diteruskan kepada mitra kerja Komisi III dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Dan telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam menciptkan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar dia.