Miris, Pj Walkot Pekanbaru Cuma Jabat Sebentar Tapi Korupsi Miliaran

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Medcom.id/Candra

Miris, Pj Walkot Pekanbaru Cuma Jabat Sebentar Tapi Korupsi Miliaran

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 14:27

Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku miris dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bisa meraup uang rakyat hingga miliaran rupiah, padahal cuma menjabat sebentar.

“OTT ini membuka kotak pandora, seorang penjabat sementara setingkat wali kota walau waktu jabatannya singkat, ternyata bisa memainkan anggaran yang dikelola di daerahnya dengan jumlah miliaran,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Rabu, 4 Desember 2024.

OTT di Pekanbaru dinilai menjadi pemicu bagi penegak hukum terus memantau kerja penjabat kepala daerah. Pj seharusnya memberikan contoh baik. Mereka dipilih untuk memimpin daerah karena prestasi di instansi asalnya.

“Tentu ini merupakan hal yang miris seorang PJ seharusnya menjadi contoh teladan karena memegang setidaknya dua jabatan, yaitu jabatan di instansi asalnya dan jabatan sebagai Pj,” ucap Yudi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta berkaca usai adanya OTT yang dilakukan KPK. Pencarian pejabat sementara diharapkan tidak asal-asalan untuk mencegah praktik korupsi.

“Kemendagri melakukan evaluasi jabatan jika ada Pj yang terindikasi korupsi serta adanya pengawasan dari DPRD terhadap adanya perubahan anggaran yang berpotensi korupsi,” tegas Yudi.
 

Baca Juga: 

Jadi Tersangka Korupsi, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Uang Rp2,5 M


KPK menyita Rp6,82 miliar terkait OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)