Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Dinilai Murni Penegakan Hukum

Ilustrasi. (medcom.id)

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Dinilai Murni Penegakan Hukum

Siti Yona Hukmana • 11 October 2023 07:42

Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai tak ada politisasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus dugaan rasuah yang terjadi saat penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021 ini diyakini murni penegakan hukum.

"Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Yudi menerangkan kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, kata dia, ada peristiwa pidananya. Tinggal menemukan tersangka dan memperkuat pembuktian.

"Masyarakat pun sudah paham ya, bahwa ini adalah upaya untuk membongkar adanya dugaan kasus korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Jadi, masyarakat tidak perlu bergejolak, bagi masyarakat kasus korupsi di Kementan diusut tuntas dan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dugaannya kepada Kementan diusut tuntas juga," ujar Yudi.

Tujuh saksi diperiksa Polda Metro Jaya

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)