Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar.
Fetry Wuryasti • 21 August 2024 18:44
Jakarta: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati kewenangan dan keputusan lembaga negara. Yakni, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Legislatif DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan, nonpartai dan syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Di sisi lain Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat tentang revisi Undang-undang Pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi saat dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Layangkan Nota Penolakan Terhadap RUU Pilkada |