Syahrul Yasin Limpo. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2023 15:43
Jakarta: Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, telah bertemu kliennya pascapenahanan. Syahrul menegaskan bakal menjalani semua proses hukum dengan kepala tegak.
"Ditegaskan kembali oleh Pak Syahrul, ia akan hadapi proses hukum ini dengan kepala tegak secara terhormat di jalur hukum," tegas Febri melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.
Febri mengatakan kondisi Syahrul dalam keadaan sehat usai ditahan. Eks mentan itu tetap menjaga ibadahnya, meski saat ini tinggal di balik jeruji besi.
"Kemarin beliau juga diminta untuk jadi imam salat magrib di rutan," ucap Febri.
Febri juga menyebut Syahrul berharap masyarakat tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penghakiman sebelum vonis pengadilan diharap tidak terjadi.
"Ia (Syahrul) menyayangkan begitu banyak isu tidak benar yang dituduhkan. Harapannya, semua pihak bisa berimbang dan tidak menghakimi, apalagi proses masih berjalan," ujar Febri.
Kasus ini bermula ketika Syahrul diduga membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Kasdi dan Hatta menjadi perantara eks mentan itu.
Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan sampai permintaan uang ke vendor proyek.
Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4 ribu sampai dengan USD10 ribu. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.
KPK menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan. Uangnya dipakai membayar cicilan kartu kredit sampai mobil Alphard.
Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.