Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 17 October 2023 14:04
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dititipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Polisi menyita barang bukti berupa tiga mobil yang ditemukan saat penangkapan Dito di Bali.
"Kemarin penyidik sudah mengambil beberapa barang bukti yang ada di Polda Bali, yaitu ada tiga mobil yang diambil, di mana mobil itu digunakan saat proses dia melarikan diri atau sembunyi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.
Selain mobil, polisi juga menyita senjata api saat menangkap kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu di Bali. Senjata itu telah diidentifikasi Polri
"Yang di Bali itu terdaftar atas nama Dito sendiri. Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami," ujar jenderal bintang satu itu.
Djuhandhani mengatakan pihaknya terus mengusut kasus ini. Termasuk, mengembangkan keterlibatan pelaku-pelaku atau yang menyembunyikan Dito selama buron.
"Sementara, Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandhani.
Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023 saat tengah liburan. Dia diringkus seorang diri di villa bukan miliknya. Saat penangkapan polisi turut menyita sepucuk senjata api lengkap dengan amunisi.
Tak ada perlawanan dalam penangkapan buron 4 bulan lebih itu. Dito digelandang ke Bareskrim Polri. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat pukul 15.47 WIB, Jumat, 8 September 2023.
Kasus ini berawal saat KPK menemukan 15 senjata api di rumah Dito. Sebanyak sembilan di antaranya ilegal. Ke-9 senjata ilegal disita Dittipidum Bareskrim Polri. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK).
Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai tersangka. Usai jadi tersangka, Dito kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.