Kehadiran Presiden dan Pejabat Negara Masih Relevan untuk Pembuktian Persidangan di MK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kehadiran Presiden dan Pejabat Negara Masih Relevan untuk Pembuktian Persidangan di MK

Faustinus Nua • 5 April 2024 19:21

Jakarta: Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo, delapan menteri dan pimpinan lembaga negara untuk dimintai keterangan. Hal itu terkait pembuktian persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

Pengamat Hukum Tata Negara Titi Anggraini menilai permintaan itu masih relevan sebagai upaya untuk membuat terang pembuktian perselisihan hasil Pilpres 2024. Apalagi sejumlah persoalan yang mengemuka di persidangan sangat berkaitan dengan peran para pihak tersebut.

"Apalagi pihak terkait misalnya sangat mudah menghadirkan pimpinan Komisi VIII, Penjabat Walikota, dan Pejabat di Kemendagri. Mestinya, hal serupa bisa diperkuat atau diimbangi melalui panggilan Mahkamah terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 April 2024.
 

Baca juga: 

MK Singgung Lemahnya Sanksi DKPP ke Ketua KPU



Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi kepada sejumlah pimpinan lembaga. Misalnya, soal politisasi kepala desa dan perangkat desa serta netralitas aparat keamanan.

Lantas, menghadirkan Presiden, para menteri dan pimpinan lembaga negara merupakan hal yang biasa untuk sebuah negara hukum. Untuk itu, MK perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Dalam sebuah negara hukum dengan prinsip rule of law di mana norma dan prosedur hukum berlaku setara untuk setiap warga negara, maka siapapun itu, termasuk pejabat negara dan pemerintahan apabila dibutuhkan keterangannya di Mahkamah Konstitusi harus patuh dan hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)