Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 13 December 2023 14:33
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun, belum disebutkan tenggat waktunya.
"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Nanti kita update," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Desember 2023.
Ketika ditanya perlu pemeriksaan tambahan terhadap Firli, Ade tidak menjawab. Ade juga tidak berkomentar saat ditanya alasan tak kunjung menahan Firli.
Total sudah 101 saksi diperiksa penyidik dalam penyidikan kasus ini. Rinciannya, 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (
Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.
Namun, terbongkar nilai transaksi antara Firli dan SYL sebesar Rp800 juta dalam praperadilan yang dilakukan pada Selasa, 13 Desember 2023. Transaksi ini terjadi saat pertemuan di
safe house Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Selatan pada 12 Februari 2021.
"Terjadi pertemuan antara Saudara SYL, saudara Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang), dan pemohon (Filri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan setelah izin kutip Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.