KPK Pilih Maksimalkan Hukuman Melalui TPPU

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Pilih Maksimalkan Hukuman Melalui TPPU

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 10:53

Jakarta: Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi menjadi polemik beberapa waktu ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih memaksimalkan hukuman dengan membuka kasus pencucian uang untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

“Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya memenjarakan tetapi kemudian mengoptimalisasikan aset recovery (dengan penerapan pasal pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengurusi pemberian remisi bagi koruptor. Apalagi, kata Ali, Lembaga Antirasuah kini tidak bisa diikutsertakan dalam pemberian remisi bagi koruptor usai adanya perubahan aturan.
 

Baca juga: 

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Sebagai Tersangka TPPU


“Syarat memberikan remisi itu dulu kan harus ada persetujuan dari instansi yang menyangkut perkaranya,” ujar Ali.

Karena, KPK memilih memaksimalkan hukuman bagi koruptor dengan penerapan pasal pencucian uang. Aturan yang berlaku saat ini tidak bisa membuat Lembaga Antirasuah masuk dalam pemberian remisi untuk pelaku korupsi.

“Dari awal KPK juga sudah mengkritisi terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru (untuk pemberian remisi kepada koruptor),” ucap Ali. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)