Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 10:53
Jakarta: Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi menjadi polemik beberapa waktu ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih memaksimalkan hukuman dengan membuka kasus pencucian uang untuk memberikan efek jera bagi koruptor.
“Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya memenjarakan tetapi kemudian mengoptimalisasikan aset recovery (dengan penerapan pasal pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengurusi pemberian remisi bagi koruptor. Apalagi, kata Ali, Lembaga Antirasuah kini tidak bisa diikutsertakan dalam pemberian remisi bagi koruptor usai adanya perubahan aturan.
Baca juga:
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Sebagai Tersangka TPPU |