KPK Dalami Suap Vendor Pengadaan kepada Pihak BNPB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Dalami Suap Vendor Pengadaan kepada Pihak BNPB

Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2026 20:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian dari pihak vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada pihak terkait di BNPB. KPK mendalami dugaan campur tangan atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Penyidik mendalami adanya kickback (suap, red.) yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.

Budi mengatakan pendalaman dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana pada 28 Oktober 2026. Saksi tersebut, yakni KM selaku Aparatur Sipil Negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB.

Gedung Merah Putih KPK. Foto- Metrotvnews.com/Candra


Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka.

Salah satunya tersangka, yakni Bima Setiawan, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti Rp5,47 miliar yang terdiri atas USD7.500, SGD9.000, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka. KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini.

(Achmad Zulfikar Fazli)