KPK Tekan Pelanggaran Etik Akuntan Publik untuk Cegah Korupsi

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Tekan Pelanggaran Etik Akuntan Publik untuk Cegah Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2025 09:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pendidikan antirasuah bersama dengan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan itu dinilai penting untuk menyegah adanya pelanggaran etik yang berpotensi membuat korupsi terjadi.

“Risiko terjadinya pelanggaran etika oleh akuntan publik dapat ditekan secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Agus mengatakan, pelanggaran etik bagi akuntan publik bisa menimbulkan korupsi karena pekerjaan mereka mengaudit proyek yang sebagian berkaitan dengan kerja pemerintah. Maka, integritas yang tinggi mesti dibangun di dalam diri mereka.
 

Baca juga: 

Awasi Danantara, KPK pakai 2 'Pedang' Penegakan Hukum


“Dan profesional akuntan ke depannya akan senantiasa mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila integritas tidak dijalankan secara menyeluruh, konsisten, dan jujur,” ucap Agus.

Integritas yang tinggi bagi para akuntan dinilai bisa membangun ekosistem antikorupsi. Jika mereka tidak bisa disuap, koruptor susah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Langkah ini, pada akhirnya, menjadi kontribusi nyata profesi akuntan dalam membangun ekosistem antikorupsi di Indonesia,” ujar Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)