Polri Buru Aktor Intelektual Perdagangan Orang ke Myanmar

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Buru Aktor Intelektual Perdagangan Orang ke Myanmar

Siti Yona Hukmana • 22 March 2025 09:54

Jakarta: Polri terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar menyusul pemulangan 699 warga negara Indonesia (WNI) beberapa waktu lalu. Khususnya, memburu aktor intelektual dari pidana perdagangan orang tersebut.

"Kemudian, kami terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu, 22 Maret 2025.

Nurul mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Dia bagian dari 699 orang yang dibawa pulang ke Tanah Air. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengetahui 116 orang dari 699 telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang.

Hasil asesmen, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, penyidik mengelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku. Terduga pelaku pertama berinisial BR, yang dipulangkan tahap satu pada 21 Februari 2025; EL alias AW yang dipulangkan tahap kedua pada 28 Februari 2025.

Lalu, RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025. Kemudian, tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan penyidik, telah diterbitkan tiga laporan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.

"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial HR (27), pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ungkap Nurul.
 

Baca Juga: 

Satu WNI yang Dipulangkan dari Myanmar Ditetapkan Tersangka TPPO


Modus HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand. Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam. 

"Dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," ucap jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu. 

Iming-iming pelaku kepada korban dengan bekerja sebagai customer service diberi upah sebesar 25 ribu sampai 30 Bath atau setara Rp10.000.000 sampai Rp15.000.000 per orang. Tersangka HR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Nurul tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan. Meski baru ditetapkan seorang tersangka.

"Untuk saat ini kita telah menetapkan satu tersangka, kemudian kami juga sudah menyampaikan bahwa kita terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya. Tentu nanti kalau ada perkembangan kita lakukan update seperti itu," ujar Nurul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)