Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 22 March 2025 09:54
Jakarta: Polri terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar menyusul pemulangan 699 warga negara Indonesia (WNI) beberapa waktu lalu. Khususnya, memburu aktor intelektual dari pidana perdagangan orang tersebut.
"Kemudian, kami terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu, 22 Maret 2025.
Nurul mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Dia bagian dari 699 orang yang dibawa pulang ke Tanah Air. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengetahui 116 orang dari 699 telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang.
Hasil asesmen, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, penyidik mengelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku. Terduga pelaku pertama berinisial BR, yang dipulangkan tahap satu pada 21 Februari 2025; EL alias AW yang dipulangkan tahap kedua pada 28 Februari 2025.
Lalu, RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025. Kemudian, tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan penyidik, telah diterbitkan tiga laporan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial HR (27), pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ungkap Nurul.
Baca Juga:
Satu WNI yang Dipulangkan dari Myanmar Ditetapkan Tersangka TPPO |