Polisi Olah TKP Kasus Dokter Residen Pemerkosa Pendamping Pasien RSHS Bandung

Direktur Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan

Polisi Olah TKP Kasus Dokter Residen Pemerkosa Pendamping Pasien RSHS Bandung

P Aditya Prakasa • 11 April 2025 20:05

Bandung: Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugrah Pratama di sebuah ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi menduga tersangka melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada tiga korban hanya seorang diri.

Diretur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreksrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, olah TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, dilakukan untuk mencari barang bukti baru. Sebab dua korban lainnya terungkap seusai konferensi pers dilakukan di Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Ya tadi, kami lakukan olah TKP ulang. Untuk hasilnya nanti kami masih menunggu analisa dari Puslabfor. Olah TKP tadi kami coba melihat ke ruangan, tempat tidur, dan sebagainya," ucap Surawan seusai olah TKP, Jumat 11 April 2025.

Surawan mengatakan Priguna membawa para korban ke gedung MCHC di lantai 7 setelah mengetahui serta mempelajati situasi dan kondisi area tersebut. Tersangka juga melakukan aksinya tanpa didampingi Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP).

"Ruangan (TKP) itu terletak di ujung. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di sana sebagaimana yang telah kami sampaikan ketika konferensi pers beberapa waktu lalu. Pelaku juga ternyata sudah mempelajari situasi rumah sakit. Dia naik lift ke lantai 6 dahulu, kemudian dia naik tangga ke lantai 7," kata dia.

Beberapa barang yang diperiksa oleh polisi di antaranya tempat tidur, alat kesehatan, dan sebagainya. Polisi juga mengamankan sejumlah obat bius yang diduga digunakan oleh tersangka kepada korban.

"Kemarin kita menemukan obat secara kasat mata, barusan lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu untuk dilakukan swab di tempat tidur dan sebagainya," kata Surawan.

Surawan mengatakan akan menunggu dahulu dari Puslabfor untuk hasil dari olah TKP. Mengenai adanya indikasi pelanggaran dari pihak rumah sakit, menurut Surawan tidak ada, mengingat tindak pidana dilakukan oleh tersangka sendiri.

"Pelaku ini melancarkan aksinya sendiri di ruangan yang tak terkunci dan ruangan itu akan digunakan untuk perawatan perempuan," kata dia.

Pantauan di lokasi, petugas kepolisian tampak membawa sejumlah barang setelah olah TKP yang berlangsung kurang lebih selama dua jam. Barang-barang itu ada yang dibungkus serta disimpan di dalam plastik bening dan sebuah kotak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)