Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Berkas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Ilustrasi pemerasan. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Berkas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 19 November 2025 17:51

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Dokumen dan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini, Rabu 19 November 2025, Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
 


Delapan tersangka itu yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe, eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Budi menuturkan penyerahan berkas dan tersangka dalam kasus ini dilakukan dua tahap. Berkas Gatot, Putri, Jamal, dan Alfa diserahkan ke jaksa, hari ini.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

"Sisanya diserahkan pada 12 November, telah dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka lainnya," ucap Budi.

KPK mengembangkan kasus ini. Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)