Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 November 2025 06:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Agen TKA berinisial TAR dan WK diperiksa untuk mendalami kasus itu pada Selasa, 18 November 2025.
“Saksi TAR dan WK adalah agen TKA yang memberikan uang tidak resmi karena diduga diperas oleh HS (tersangka sekaligus eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
Budi enggan memerinci total uang yang diminta Hery kepada para saksi. Uang diminta saat Hery belum menjabat sebagai Sekjen di Kemnaker.
“Saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2020 sampai 2015 dan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2015 sampai dengan 2017,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus ini. Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
.jpg)
Tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can)