Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. (Istimewa)
Amaluddin • 26 June 2025 13:19
Jombang: Polres Jombang menetapkan seorang istri bernama Fauziah Prihatiningsih, 47, sebagai tersangka kasus pembunuhan. Fauziah diduga membunuh suaminya, Haji Lukman, 45, dan menyimpan jasadnya di dalam kamar kontrakan selama 40 hari.
Kasus ini terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke kepolisian dan mengaku telah menghabisi nyawa suami sirinya menggunakan racun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka terbukti melakukan pembunuhan yang telah direncanakan. Dia membeli racun tikus dan potas sebelum kejadian,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 26 Juni 2025.
Motif pasti pembunuhan masih didalami, namun dari hasil penyelidikan, Fauziah telah merancang aksinya sejak jauh hari. Pada 11 Mei, ia membeli racun tikus dan 7 butir potasium. Dua hari kemudian, ia mencampur empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban saat pagi hari.
"Botol itu dikocok agar potas larut sempurna dalam air. Air beracun itu lalu diminum korban, hingga menyebabkan korban lemas dan tak berdaya,” katanya.
Baca:
Istri di Jombang Diduga Bunuh Suaminya Pakai Racun, Mayatnya Disimpan di Rumah |