Ilustrasi PLTU. Foto: Dokumen Kementerian ESDM
M Ilham Ramadhan Avisena • 20 January 2025 13:17
Jakarta: Pemerintah memastikan telah menyiapkan elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon nasional guna meningkatkan efektivitas perdagangan karbon.
Seperti diketahui, hari ini Indonesia resmi meluncurkan bursa karbon internasional. Peluncuran itu disebut menjadi bukti komitmen Indonesia pada COP29 dan sekaligus sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, peluncuran perdagangan karbon internasional merupakan bentuk penetapan harga karbon di Indonesia.
“Dengan adanya elemen kunci ini, dapat dipastikan sertifikat penurunan emisi yang diterbitkan oleh Indonesia memiliki integritas yang tinggi,” terang Hanif dalam peluncuran bursa karbon, dilansir
Media Indonesia, Senin, 20 Januari 2025.
Elemen penting itu, lanjutnya, mencakup sistem registrasi nasional (SRN), pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, sertifikasi penurunan emisi gas rumah kaca, serta otorisasi dan korespondensi penyesuaian dan perdagangan karbon internasional.
Ilustrasi PLTU. Foto: Istimewa
Indonesia siapkan sejumlah proyek untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon
Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah proyek untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Beberapa proyek tersebut yakni, pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas alam baru Priok Blok IV dengan kapasitas 595.000 ton CO2 ekuivalen; pengoperasian pembangkit listrik tenaga mini hidro Gunung Wukul dengan kapasitas 5.000 ton CO2 ekuivalen; dan pembangkit listrik tenaga gas alam baru PJB Muara Karang Blok III dengan kapasitas 750.000 ton CO2 ekuivalen.
“Melalui peluncuran perdagangan karbon internasional, diharapkan ini akan menjadi landasan bagi aksi iklim global yang mengubah ambisi menjadi tindakan, menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan,” tutur Hanif.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan otoritas sepenuhnya mendukung pelaksanaan perdagangan karbon internasional tersebut.
“OJK telah mengakomodir unit karbon domestik dan internasional untuk diperdagangkan melalui bursa karbon, termasuk oleh investor asing dan keterlibatan asing dalam bursa karbon,” jelas Mahendra.