KPK Minta Imigrasi Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Imigrasi Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2023 18:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencegah empat pihak terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Di antaranya, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istrinya yang juga Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto.

"(Sebanyak) empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN (aparatur sipil negara) Bea Cukai dan tiga pihak Swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.

Dua pihak lain yang diminta untuk dicegah, yakni Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Ali menyampaikan permintaan pencegahan ini dilayangkan agar mereka tidak mencoba kabur ke luar negeri lewat jalur tikus. Larangan ke luar negeri itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," ucap Ali.

Eko Darmanto pernah viral karena pamer harta di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Eko berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)