Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
MK Perintahkan Revisi UU Terkait Uang Pensiun Eks Pejabat Negara
Devi Harahap • 16 March 2026 16:29
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah Undang-Undang (UU) tentang Hak Keuangan dan Pensiun Pejabat Negara. Karena sebagian ketentuannya dinilai sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru tersebut. Termasuk terkait skema pensiun bagi mantan pejabat negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026, dengan pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, UU yang dibuat pada 1980 itu sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem lembaga negara setelah perubahan UUD 1945.
“Dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan putusan dilansir dari Media Indonesia.
MK menilai beberapa ketentuan dalam UU tersebut masih mengatur hak keuangan pimpinan MPR yang berasal dari utusan daerah dan utusan golongan. Padahal, struktur MPR telah berubah sejak amandemen konstitusi.
Saat ini, anggota MPR hanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu, sehingga tidak ada lagi unsur utusan daerah maupun golongan.
“Dengan tidak terdapat utusan daerah dan utusan golongan di MPR, maka tidak lagi terdapat pimpinan MPR yang berasal dari unsur tersebut,” ujar Saldi.
Karena itu, pengaturan tentang gaji, tunjangan, maupun hak administratif yang sebelumnya diperuntukkan bagi unsur tersebut tidak lagi memiliki dasar konstitusional.
Mahkamah juga menilai Pasal 4 ayat (1) UU tersebut yang mengatur uang kehormatan bagi anggota MPR yang bukan anggota DPR tidak lagi relevan karena sistem keanggotaan MPR telah berubah.
Meski sebagian ketentuan dinilai sudah tidak relevan, MK menegaskan bahwa pengaturan mengenai gaji, tunjangan, dan hak pensiun pejabat negara tetap diperlukan. Namun, pengaturannya harus diperbarui agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
“Penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” kata Saldi.
Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang pengganti. Selama masa itu, UU lama masih berlaku demi menjaga kepastian hukum.
Namun jika dalam dua tahun tidak diganti, UU tersebut akan otomatis menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Apa yang Harus Diubah oleh Pembentuk UU?
Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah arahan bagi DPR dan pemerintah saat menyusun undang-undang baru.
Pertama, aturan baru harus membedakan jenis pejabat negara, seperti pejabat yang dipilih lewat pemilu (elected officials), pejabat yang dipilih melalui seleksi kompetensi (selected officials), maupun pejabat yang diangkat seperti menteri (appointed officials).
Kedua, pengaturan harus menjamin independensi pejabat negara, agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa tekanan yang bisa memengaruhi integritas.
Ketiga, besaran gaji, tunjangan, maupun mekanisme pemberiannya harus proporsional dan akuntabel, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Keempat, MK juga meminta pembentuk undang-undang meninjau kembali model pemberian hak setelah masa jabatan, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun dengan uang kehormatan yang diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir.
Terakhir, Mahkamah menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, terutama dari kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap tata kelola keuangan negara.
Dengan putusan ini, MK menilai aturan lama tentang pensiun dan hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini serta lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan keuangan negara.