Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Data Pelaku TNI dan Polri Tak Sama

Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis bukti baru berupa rekaman CCTV yang menunjukkan terduga eksekutor penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Data Pelaku TNI dan Polri Tak Sama

Devi Harahap • 18 March 2026 17:42

Jakarta: Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diwarnai perbedaan data antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait identitas pelaku. Kedua institusi pun berjanji akan menyelaraskan temuan dalam proses penyidikan. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan empat prajurit yang diduga terlibat masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan inisial yang berbeda, yakni BHC dan MAK. Menanggapi hal ini, Iman menegaskan bahwa perbedaan tersebut akan dikolaborasikan melalui komunikasi san penyelidikan bersama antara TNI dan Polri.

“Tentunya kami dari Polda Metro Jaya maupun nanti bersama-sama dengan TNI juga akan mengkolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan. Kami yakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus ini secara terang benderang berdasarkan fakta hukum,” ujar Iman dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Maret 2026.
 


Selain itu, Ia mengungkapkan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Sebagaimana dengan arahan bapak presiden untuk melakukan pengungkapan kasus ini dengan terang-benderang yang berdasarkan fakta hukum, diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh masing-masing,” imbuhnya.


Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak membatasi kemungkinan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Pesan kami selaku pengawas, Polri dan penyidik jalankan saja sebagaimana tugas mestinya. Ungkap fakta-fakta. Apakah ada orang sipil atau tidak, itu kan nanti akan ketemu dalam proses penyidikan. Jadi jangan ditutup kemungkinannya oh ini sipil semua atau ini TNI semua, jangan ditutup seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, perencana, maupun pihak yang membantu, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan KUHAP, termasuk mengacu pada Pasal 170.

“Jadi laksanakan saja tugas penyidikan itu kan mengungkap peristiwanya sudah jelas, penyelidikan juga siapa berperan sebagai apa. Intinya siapapun yang terlibat baik yang memerintah, merencanakan atau melaksanakan dan membantu pelaksanaan itu harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)