Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Kasus Rita Widyasari, KPK Dalami PNBP Sektor Pertambangan
M Sholahadhin Azhar • 26 May 2026 09:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo. Pemeriksaan, untuk didalami tentang PNBP sektor pertambangan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan jetty atau dermaga, dan hauling (pengangkutan material tambang)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Wawan Sunarjo memenuhi panggilan KPK pada Senin pagi pukul 09.32 WIB, yakni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
.jpg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).