Baleg DPR Harmonisasi Aturan Tipikor Guna Cegah Multitafsir Kerugian Negara

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: TVR Parlemen.

Baleg DPR Harmonisasi Aturan Tipikor Guna Cegah Multitafsir Kerugian Negara

Fachri Audhia Hafiez • 18 May 2026 12:08

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengkaji secara mendalam harmonisasi regulasi terkait penghitungan kerugian negara pascaterbitnya KUHP Nasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Langkah ini diambil untuk mengatasi disparitas penafsiran hukum antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ketentuan hukum pidana yang baru demi menjamin kepastian hukum.

"Tentang kepentingan terhadap para narasumber. Semangatnya adalah KUHAP, KUHP yang baru ya, dengan Pasal 603, 604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan ya bagi perorangan, korporasi, maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan ya perekonomian keuangan negara atau berkurangnya. Semangatnya seperti itu," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dikutip dari akun YouTube DPR RI, Senin, 18 Mei 2026.
 


Bob mengungkapkan, saat ini muncul potensi benturan atau dispute di lapangan akibat multitafsir dari regulasi internal lembaga penegak hukum, salah satunya lewat Surat Edaran Kejaksaan Agung. Aturan internal tersebut dinilai memicu perdebatan karena seolah membolehkan lembaga nonnegara untuk menghitung nilai kerugian negara.

Padahal, merujuk pada penjelasan Pasal 603 KUHP baru, otoritas yang memiliki wewenang mutlak untuk menetapkan hal tersebut adalah institusi resmi bentukan negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Guna membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru tersebut, Baleg DPR sengaja menghadirkan sejumlah pakar lintas sektor. 

Di antaranya Guru Besar Hukum Unpad Prof. Romli Atmasasmita, mantan Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi, serta praktisi hukum Prof. Firman Wijaya.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Bob menilai, pemikiran dari para pakar sangat krusial, terutama untuk merumuskan formula ideal dalam proses pembuktian di persidangan agar tidak memicu fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau kebuntuan pengambilan keputusan (decisional paralysis) di kalangan birokrasi. Terlebih, undang-undang secara konstitusional telah menetapkan satu lembaga tunggal yang berwenang.

"Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal. Dan kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," kata Bob.

Masukan komprehensif dari ketiga tokoh tersebut nantinya akan dijadikan landasan teoretis dan praktis yang kuat bagi Badan Legislasi DPR dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau draf revisi terbatas terhadap UU Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)