Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Usut Aset Wali Kota Nonaktif Madiun, KPK Periksa Sang Istri
Fachri Audhia Hafiez • 13 May 2026 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan aset milik Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap istri Maidi, Yuni Setyawati, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Yuni Setyawati memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 12 Mei 2026. Selain Yuni, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, pada hari yang sama.
Namun, Suwarno dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” tegas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Penyidikan kini terbagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim. Sementara klaster kedua berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menyeret nama Maidi dan Thariq Megah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com