KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pemerasan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pemerasan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 12:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi. Silmy Karim diduga mengantongi uang hingga ratusan miliar rupiah dari pemerasan tersebut.

“(Nominal pemerasan mencapai) ratusan miliar. Nanti kami akan sampaikan angka (pastinya) dalam konferensi pers,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Budi menjelaskan Silmy Karim melakukan praktik lancung itu sejak masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Posisi itu diemban Silmy Karim sejak 2023-2024, sebelum menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024.

“Ya, (dugaan pemerasan dilakukan) di antara itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Budi menyampaikan semua barang bukti yang disita dalam perkara Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya itu, akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini. KPK juga menjelaskan konstruksi perkara, alur perintah yang dilakukan Silmy Karim, hingga aliran uangnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal
 

Baca Juga: 

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Imigrasi, Termasuk Silmy Karim

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi. Para tersangka tersebut, yakni Silmy Karim, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG), dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

(Achmad Zulfikar Fazli)