Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Imigrasi, Termasuk Silmy Karim
Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 10:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas. Salah satu tersangka, yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Impas), Silmy Karim.
“Adapun kepada delapan tersangka tersebut, salah satunya saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain Silmy, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Lembaga Antirasuah mengantongi dua alat bukti.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal(1).jpg)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga:
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK |
Budi menjelaskan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi. Praktik culas itu dilakukan dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan, yaitu pasal 12e terkait dengan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan dilapis pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi.
Para tersangka telah ditahan oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan. Mereka mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Adapun delapan tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar dia.