Fantastis, Barang Bukti OTT Bea Cukai Mencapai Rp40,5 Miliar

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK RI.

Fantastis, Barang Bukti OTT Bea Cukai Mencapai Rp40,5 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2026 23:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea dan Cukai. Barang bukti yang disita mencapai puluhan miliar.

“Total (barang bukti) senilai Rp40,5 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.
 



Asep menjelaskan barang bukti itu didapat dari sejumlah lokasi. Salah satunya yaitu rumah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), kediaman Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), dan PT Blueray (BR).

Dalam kasus ini, KPK menyita Rp1,89 miliar. Lalu, ada juga USD182.900, SGD1,48 juta, dan JPY550.000.

Selain uang, KPK menyita 2,5 kilogram emas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga 2,8 kilogram logam mulia senilai Rp8,3 miliar.

“(Kemudian) satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta,” ujar Asep.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)