Pengungkapan penyelundupan 98 kg sabu di Aceh Timur. Foto: Dok Polri
Siti Yona Hukmana • 17 April 2025 16:22
Jakarta: Polri menggagalkan penyelundupan 98 kilogram (kg) sabu di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 23.00 WIB. Tiga pemasok sabu jaringan internasional ditangkap.
"Barang bukti empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang didalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
Eko mengatakan penggagalan penyelundupan ini dilakukan Tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh di backup Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Beaculai Langsa. Adapun, kegiatan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, diduga akan masuk narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah besar menggunakan boat jenis oskadon.
"Atas info tersebut personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Eko.
Baca juga: Ditangkap saat Pesta Sabu, Ketua Bawaslu Bandung Barat Segera Diseret ke DKPP |