KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 18:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, hari ini, 21 Januari 2025. Dia merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di wilayahnya.

“Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Penahanan untuk Karna berlaku sampai 9 Februari 2025. Upaya paksa itu juga berlaku untuk PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

“(Ditahan) di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep.
 

Baca juga: Setelah Mangkir, KPK Panggil Lagi Karna Suswandi

Dalam kasus ini, Karna dan Eko diduga mengatur sejumlah proyek di Situbondo. Karna meminta fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang mau mendapatkan proyek.

“Dengan nilai sebesar sepuluh persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ucap Asep.

Sementara itu, Eko meminta 7,5 persen dari nilai proyek yang dimainkan di Dinas PUPR Situbondo. Permintaan itu dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Karna diduga menerima Rp5,57 miliar melalui orang terdekatnya. Sementara itu, Eko mengantongi Rp811,36 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)