Setelah Mangkir, KPK Panggil Lagi Karna Suswandi

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Setelah Mangkir, KPK Panggil Lagi Karna Suswandi

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 13:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi hari ini. Dia sebelumnya mangkir saat diminta hadir pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.

Karna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo. Dia dipanggil bersama PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati.

KPK belum bisa memerinci proses hukum lanjutan setelah Karna dipanggil sebagai tersangka. Tessa menunggu aba-aba penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
 

Baca juga: Hasto Sebut KPK Absen Praperadilan karena Sibuk Siapkan Bukti

Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)