KPK Periksa 2 Saksi Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 13:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi atas pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Dua saksi itu yakni eks pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan pengadaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati (CR) dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris (FI).

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dua saksi itu. Mereka diharap memenuhi panggilan.
 

Baca juga: KPK Endus Modus Korupsi Kuota Haji Sejak Lama

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Benar, ada penyidikan baru (di MPR)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi belum bisa memerinci kasus ini. Termasuk, surat perintah penyidikan (sprindiknya) ke arah khusus, atau terbuka.

Namun, dia menyebut ada sejumlah pejabat di MPR yang diduga menerima gratifikasi. Sementara, kasus ini tidak mengarah kepada kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)