Konferensi pers Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 18 September 2025 18:31
Jakarta: Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan. Keputusan itu diambil setelah Arlan diperiksa intensif selama tujuh jam terkait pemecatan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
"Kami, sebagai APIP (aparat pengawas internal pemerintah), akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis," ujar Inspektur Jenderal Kemendagri SM Mahendra Jaya dalam konferensi pers di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Mahendra menegaskan teguran tertulis merupakan sanksi tahap awal sesuai mekanisme pembinaan aparatur. Jika peristiwa serupa terulang, sanksi bisa dijatuhkan lebih berat.
"Kan ada bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain," jelas Mahendra.
Konferensi pers Itjen Kemendagri terkait hasil pemeriksaan Wali Kota Prabumulih, Arlan. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Ia juga menekankan teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng. Sanksi tersebut sudah termasuk kategori berat karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah.
"Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya," tegas Mahendra.
Kemendagri akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardianto viral di media sosial. Berdasarkan narasi yang beredar, Roni diduga dicopot dari jabatannya lantaran menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena membawa mobil ke sekolah.
Namun belakangan, pencopotan itu dibatalkan. Roni sudah kembali bertugas di sekolah.