Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2024 08:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Dia bakal dituduh menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp100 miliar.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan dana yang diterima Abdul berupa rupiah dan mata uang asing. Total penerimaan suap dan gratifikasi berbeda.
“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Berkas dakwaan sudah dikirimkan jaksa ke sana.
Penahanan Abdul kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraan sementaranya tidak dipindahkan oleh jaksa.
“Saat ini masih ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK (di Jakarta),” ujar Ali.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Malut Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU |