Gubernur Nonaktif Malut Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Gubernur Nonaktif Malut Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2024 08:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Dia bakal dituduh menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp100 miliar.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan dana yang diterima Abdul berupa rupiah dan mata uang asing. Total penerimaan suap dan gratifikasi berbeda.

“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Berkas dakwaan sudah dikirimkan jaksa ke sana.

Penahanan Abdul kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraan sementaranya tidak dipindahkan oleh jaksa.

“Saat ini masih ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK (di Jakarta),” ujar Ali.
 

Baca juga: Gubernur Nonaktif Malut Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

KPK kini tinggal menunggu waktu persidangan perdananya Abdul. Penetapan diserahkan kepada majelis hakim.

Dalam perkembangan kasusnya, Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)