Saksi Kasus Suap Jalur Kereta Minta Dijadwalkan Ulang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Saksi Kasus Suap Jalur Kereta Minta Dijadwalkan Ulang

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2024 10:53

Jakarta: Saksi kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkertaapian Kemenhub berinisial BW meminta dijadwalkan ulang. Penyidik sejatinya memanggil dia pada Selasa, 6 Agustus 2024.

“Konfirmasi penyidik (saksi) meminta penjadwalan ulang di tanggal 12 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

Tessa sejatinya cuma mau membeberkan inisial saksi itu. Tapi, berdasarkan infromasi yang dihimpun dia yakni Notaris Bambang Wiweko.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepada saksi tersebut. Informasi mendetail akan dipaparkan setelah pemeriksaan dilaksanakan.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca: 

Duit Suap Jalur Kereta Diduga Berubah Jadi Aset


Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)