KPK Panggil Eks Ketua DPD Gerindra Malut untuk Bongkar TPPU Gubernur

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Eks Ketua DPD Gerindra Malut untuk Bongkar TPPU Gubernur

Candra Yuri Nuralam • 21 June 2024 13:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif dipanggil hari ini, 21 Juni 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.

KPK enggan memerinci informasi yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Muhaimin. Kasus ini juga didalami dengan memanggil Dokter Asterina Suhardi.

Muhaimin Syarif terjerat kasus suap di Malut yang sebelumnya menyeret Abdul Gani. Politikus itu sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
 

Baca juga: KPK Selisik Aliran Suap Jalur Kereta ke Menhub


Sementara itu, dugaan pencucian uang Abdul Gani diusut penyidik usai ditemukannya bukti baru dalam tahapan penyidikan. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)