Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: MI/Rommy Pujianto

Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

Theofilus Ifan Sucipto • 11 December 2023 16:43

Jakarta: Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus e-KTP disetop.

"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023.

Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.

"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
 

Baca juga: Moeldoko Curiga Ada Motif Politik di Balik Pernyataan Agus Rahardjo

Menurut Faisal, cara penyelesaian masalah bukan dibeberkan di media. Sehingga dia menilai pernyataan Agus ada motif politis elektoral.

"Di tengah masyarakat sudah mulai ada semacam kegelisahan, simpang siur, dan menjadi polemik," papar dia.

Faisal menyebut pengaduan itu ditujukan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo diharapkan segera merespons bahkan memproses hukum bila ditemukan unsur pidana.

"Kamu meminta kepada Polri untuk bertindak tegas menegakkan hukum untuk menjaga muruah presiden," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)