Penahanan Dirut CLM Dibantarkan, KPK Bantah Karena Jatuh di Kamar Mandi

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachr

Penahanan Dirut CLM Dibantarkan, KPK Bantah Karena Jatuh di Kamar Mandi

Candra Yuri Nuralam • 7 February 2024 09:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantahkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Alasannya karena tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu sakit, dan butuh perawatan.

“Tersangka HH (Helmut Hermawan) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu, atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit, dan butuh perawatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 7 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu membantah Helmut dibantarkan karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan). Kabar itu sudah dikonfirmasi ke penjaga rutan, dan dinyatakan salah.

“Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut (Helmut jatuh di kamar mandi),” ujar Ali.

Meski begitu, KPK merahasiakan penyakit Helmut. Sikap itu diambil karena Lembaga Antirasuah tidak berkompetensi untuk membeberkan informasi kesehatan tersangka maupun tahanan.

“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Baca: Duit Korupsi di BPPD Sidoarjo Dikumpulkan untuk Kebutuhan Bupati

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)