Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachr
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2024 09:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantahkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Alasannya karena tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu sakit, dan butuh perawatan.
“Tersangka HH (Helmut Hermawan) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu, atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit, dan butuh perawatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 7 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu membantah Helmut dibantarkan karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan). Kabar itu sudah dikonfirmasi ke penjaga rutan, dan dinyatakan salah.
“Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut (Helmut jatuh di kamar mandi),” ujar Ali.
Meski begitu, KPK merahasiakan penyakit Helmut. Sikap itu diambil karena Lembaga Antirasuah tidak berkompetensi untuk membeberkan informasi kesehatan tersangka maupun tahanan.
“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.
Baca: Duit Korupsi di BPPD Sidoarjo Dikumpulkan untuk Kebutuhan Bupati |