Selebgram Palembang Jalani Bisnis Narkoba Suami dari Jaringan Fredy Pratama

Selebgram Palembang Adelia Putri Salma (APS) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Medcom.id/Siti Yona

Selebgram Palembang Jalani Bisnis Narkoba Suami dari Jaringan Fredy Pratama

Siti Yona Hukmana • 12 September 2023 22:47

Jakarta: Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Adelia menjalankan bisnis suaminya Kadafi alias David yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

"Izinkan saya menjelaskan soal selebgram APS," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa, 12 September 2023.

Helmy menuturkan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polda Lampung menangkap 27 tersangka. Kemudian, melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi dari salah satu tersangka yang sudah tahap dua berinisial FR mengaku pernah membelikan sabu dengan total 35 kg.

Di antaranya, 21 kg dari tersangka SR, 10 kg dari suami Adelia, Kadafi alias David. Dia tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan. Lalu, 2 kg dari l dan 2 kg lainnya dari H.

Penyidik Polda Lampung melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa diduga tersangka Adelia ikut menikmati hasil penjualan narkoba oleh suaminya. Polisi telah menyita sejumlah aset Adelia dan suaminya.

Antara lain empat rumah, satu Alfamart milik Adelia, 13 unit kendaraan, perhiasan, dan barang-barang branded. Helmy menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyelidiki peredaran barang haram yang dilakukan Adelia dan dikendalikan suaminya dari salam penjara.

"Kita kenal APS adalah seorang selebgram di Palembang, dikenal juga dengan ratu narkoba. Mudah-mudahan ini bisa berhenti sampai di sini, hasil pengungkapan ini untuk yang terakhir, tetapi apabila kita kembangkan ada petunjuk lain InsyaAllah akan kita kembangkan sampai ke akar-akarnya," tegas jenderal bintang dua itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menambahkan pihaknya menangkap 39 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jaringan Fredy, salah satunya Adelia. Perannya ada yang sebagai pasukan wilayah barat dan wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi.

Ada pula perannya membuat KTP palsu atau identitas palsu. Lalu, sebagai penjual dan penampung keuangan atau pengendali keuangan.

"Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," tutur Mukti.

Total 10,2 ton sabu disita dari pengungkapan Mei 2023 hingga saat ini. Jumlah aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fredy dan jaringannya yang disita senilai Rp10,5 triliun. Dengan pengungkapan ini, polisi menyelamatkan 51 juta jiwa bila lima orang mengonsumsi 1 gram sabu.

Ke-39 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)