Vonis Etik Johanis Tanak Dinilai Bisa Melegalkan Konflik Kepentingan

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Vonis Etik Johanis Tanak Dinilai Bisa Melegalkan Konflik Kepentingan

Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 11:05

Jakarta: Pemberian vonis tak melanggar etik dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinilai bisa melegalkan konflik kepentingan. Pegawai lain diyakini bisa mencontoh perbuatan Johanis Tanak.

"Menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan," kata Ketua IM57+ Institut M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.

Praswad menyebut putusan ini membuktikan Dewas KPK semakin lembek. Instansi pemantau seharusnya bisa tegas menjaga muruah KPK dan menghilangkan konflik kepentingan.

"Melalui putusan tersebut maka ke depan standar etik tersebut dijadikan pedoman dalam berperilaku. Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK," ucap Praswad.

Putusan Johanis diyakini bisa membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin menurun. Sikap Dewas memberikan penilaian dan hukuman disayangkan.

"Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan, menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan," ujar Praswad.

Pembacaan vonis dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

Harjono menjelaskan Johanis tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.

Majelis mengamini adanya percakapan yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Sebagian pesan sudah dihapus oleh Komisioner KPK itu.

Majelis menyimpulkan percakapan Johanis dengan Idris tidak melanggar aturan. Dewas KPK juga menilai Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak sepenuhnya merespons Idris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)