Johanis Tanak Tegaskan Kasus Korupsi di Kementan Tak Cacat Hukum

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hadiez.

Johanis Tanak Tegaskan Kasus Korupsi di Kementan Tak Cacat Hukum

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2023 10:06

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan penyidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak cacat hukum meski Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras dan menerima gratifikasi terkait kasus itu. Penyidik masih mencari bukti untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

"Kalau dikatakan cacat hukum, berarti ada proses hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Terkait dengan penanganan kasus mantan Mentan (Syahrul Yasin Limpo), proses hukum mana yang cacat hukum?" kata Johanis kepada Medcom.id, Kamis, 23 November 2023.

Johanis mengatakan kasus yang diusut KPK dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli tidak berkorelasi. Dua pelanggaran pidana itu dipastikan berbeda.

"Jelas kedua perbuatan hukum itu secara hukum berbeda," ucap Johanis.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)