Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 October 2023 08:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status hukum Hakim Agung Gazalba Saleh belum hilang. Dia masih terjerat kasus hukum di Lembaga Antirasuah.
"Gazalba Saleh masih menjadi tersangka untuk gratifikasi dan TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ali menegaskan dua perkara itu bakal dituntaskan sampai ke pengadilan. Hal ini sekaligus untuk membersihkan lembaga peradilan di Tanah Air.
"Dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," ujar Ali.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.