Jokowi Sebut Boleh Berpihak, Istana: Pernyataan Presiden Disalahartikan

Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Sebut Boleh Berpihak, Istana: Pernyataan Presiden Disalahartikan

Indriyani Astuti • 25 January 2024 09:58

Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal boleh kampanye telah disalahartikan. Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan ikut kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," ujar Ari melalui pesan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.

Dalam merespon pertanyaan itu, ujar Ari, presiden memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Dia menerangkan sebagaimana diatur dalam pasal 281, Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelas Ari.

Ia mengungkap dalam UU itu diatur syarat presiden apabila ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca: 

Pernyataan Jokowi soal Boleh Berpihak Dinilai Merusak Etika Demokrasi


Dengan diijinkannya presiden untuk berkampanye, menurut Ari, Undang-Undang Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan. Namun, tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.

"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," tutur dia.

Ari menerangkan bahwa presiden sebelumnya, mulai Presiden ke- 5 dan ke- 6, juga memiliki preferensi politik dengan partai politik yang didukung. Lalu, mereka, menurut Ari, juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukung.

Selain itu, Ari menuturkan presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.

"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," tukas Ari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)