Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden
Indriyani Astuti • 25 January 2024 09:58
Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal boleh kampanye telah disalahartikan. Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan ikut kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," ujar Ari melalui pesan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam merespon pertanyaan itu, ujar Ari, presiden memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Dia menerangkan sebagaimana diatur dalam pasal 281, Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelas Ari.
Ia mengungkap dalam UU itu diatur syarat presiden apabila ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca:
Pernyataan Jokowi soal Boleh Berpihak Dinilai Merusak Etika Demokrasi |