Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 08:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak disetop hanya karena Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur. Perkara dengan tersangka lain yang sudah ditahan masih diusut.
“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.
Tessa mengatakan, Sahbirin tidak bisa lari dari status penerima suap dengan dalih bukan penyelenggara negara lagi setelah mundur dari jabatannya. Sebab, transaksi rasuahnya terjadi saat dia masih berkuasa.
“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” tegas Tessa.
Baca juga:
KPK Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor |