Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Sukri usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Bandar Lampung, Senin, 19 Februari 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)
Medcom • 19 February 2024 22:50
Bandar Lampung: Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS, Sidik Efendi, dan caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Sukri menjalani pemeriksaan di Bawaslu Bandar Lampung, Senin, 19 Februari 2024. Bawaslu memeriksaan Sidik terkait tercoblosnya 100 surat suara DPRD Bandar Lampung di TPS 19 Kelurahan Way Kandis. Kepada awak media, Sidik mengungkapkan pertanyaan yang Bawaslu ajukan ketika pemeriksaan.
Pertama, apakah Sidik pernah berkampanye dan metode kampanye di sekitar lokasi TPS. Kemudian apakah Sidik mengenal dengan anggota KPPS di TPS tersebut. Selanjutnya, apakah Sidik memerintahkan untuk mencoblos surat suara, hingga tanggapan Sidik mengenai surat suara tercoblos.
“Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung berkaitan dengan kejadian di Way Kandis. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Saya taat terhadap undangan yang dari Bawaslu. Saya penuhi, saya hadir untuk memberikan keterangan klarifikasi terhadap berita yang muncul di TPS 19,” kata dia, usai pemeriksaan.
Baca: Logistik TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Disimpan di Rumah Ketua KPPS |