Kasus Penyiksaan Karyawan, Polisi Sita Dokumen Milik Perusahaan Animasi Brandoville Studios

Ilustrasi. Medcom.id.

Kasus Penyiksaan Karyawan, Polisi Sita Dokumen Milik Perusahaan Animasi Brandoville Studios

Ficky Ramadhan • 20 September 2024 10:55

Jakarta: Polisi menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan di perusahaan animasi Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat. Dokumen-dokumen yang disita antara lain absensi dan juga perjanjian kerja sama.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengatakan tengah menganalisis dokumen-dokumen tersebut. Jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, dokumen-dokumen itu akan disita sebagai barang bukti.

"Kami akan melakukan analisa lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen ini. Jika ditemukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, kami akan lakukan penyitaan," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.

Polisi telah mencoba menghubungi korban dan salah satu saksi. Namun, korban tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan saksi lainnya juga berhalangan hadir.

"Kami dapat gambaran sementara bahwa kekerasan itu terjadi di lantai 2, namun kami akan evaluasi kembali apakah diperlukan olah TKP lanjutan atau tidak," ungkap dia.
 

Baca juga: Bos Perusahaan Animasi Brandoville Studios Masih Diburu Polisi

Polisi juga menyelidiki kondisi gedung yang dilaporkan kosong. Berdasarkan keterangan dari warga setempat dan saksi, gedung tersebut telah kosong sejak Juli 2024. Namun, keterangan dari korban menyebutkan masih ada aktivitas di bulan Agustus, meski tidak seaktif sebelumnya.

Sebuah unggahan viral di media sosial dengan narasi karyawan perusahaan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Korban berinisial CS juga bercerita dirinya dieksploitasi hingga harus pulang dini hari.

Korban yang tengah hamil sampai mengalami pendarahan hingga melahirkan prematur. Anak korban juga meninggal dunia. Alih-alih bersimpati, pemilik perusahaan justru memarahi korban lantaran tidak masuk bekerja setelah keguguran.

Korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari. Korban lalu dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali.

Korban juga bercerita, salah seorang karyawan lainnya bahkan diteror oleh pemilik perusahaan. Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Perusahaan BS sudah tutup. Namun, kini berdiri perusahaan sama dengan inisial LS yang dikabarkan juga dipimpin oleh CL dan KL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)