Bawaslu Teruskan Rekomendasi Soal Pelanggaran Gibran ke Pemprov DKI

Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu Teruskan Rekomendasi Soal Pelanggaran Gibran ke Pemprov DKI

Media Indonesia • 6 January 2024 18:39

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota Bawaslu DKI Sakhroji kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 Januari 2024.

Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan CFD Jakarta, Minggu, 3 Desember 2024. Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran lain.
 

Baca juga: Tindakan Gibran dan Gus Miftah Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi

Pelanggaran itu yakni ada indikasi kegiatan bagi-bagi susu Gibran untuk kepentingan partai politik lantaran melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang diatu. Ini termuat dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Untuk pelanggaran hukum lainnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji.

Selain Gibran, terlapor dari temuan Bawaslu Jakarta Pusat adalah tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)