Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Media Indonesia • 6 January 2024 18:39
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota Bawaslu DKI Sakhroji kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan CFD Jakarta, Minggu, 3 Desember 2024. Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran lain.
Baca juga: Tindakan Gibran dan Gus Miftah Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi |