BNN Bongkar Peredaran Narkotika Skala Internasional Via Ekspedisi

BNN membongkar peredaran narkoba berskala internasional. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin

BNN Bongkar Peredaran Narkotika Skala Internasional Via Ekspedisi

Medcom • 21 May 2024 19:41

Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkotika di Indonesia. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah peredaran narkotika berskala internasional melalui jasa ekspedisi.

"Ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka," ungkap Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di halaman parkir gedung BNN RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Sabaruddin mengatakan petugas BNN menyita 1,25 kilogram (kg) sabu, 10,4 kg gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA, sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan.

"Sejumlah barang bukti itu dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium," ujar Sabaruddin.

Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. BNN menindaklanjuti dan menyita sebuah paket berisi 1 kg sabu dari Alohilan St. Milika, Hawaii, Amerika Serikat.

"Paket berisi narkotika itu dikirim oleh Regaio Gift Shop ditujukan kepada Saber Ahmad beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat," jelasnya.
 

Baca juga: Polisi Bongkar Industri Narkoba Rumahan di Bogor


Selanjutnya, petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut menemukan yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, Selandia Baru.

"Paket itu untuk dikirim kembali melalui jasa pengiriman skala internasional. Dan petugas kami berhasil menyita barang bukti narkotika itu dari Kantor UPS Pasar Minggu," tegasnya.

Kasus kedua, BNN menangkap seorang pria berinisial JI alias Enjot dari kampus di kawasan Jakarta Timur bersama barang bukti 3,7 kg ganja, Jumat, 19 April 2024.

BNN mulanya mendapati informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirim ke kampus di kawasan Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka JI yang sedang membawa paket kiriman narkotika.

Kasus ketiga, terungkap adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Senin, 22 April 2024.

BNN menyita 6,7 kg ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus coklat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal.

"Di kediaman AM kembali ditemukan 1,3 gram ganja dibungkus dengan kertas coklat," katanya.
 
Baca juga: Kedapatan Pakai Sabu, 4 Anggota Polisi Direhabilitasi


Esok harinya, teptnya pada Selasa, 23 April 2024, tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh. RA diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.

"Pada Selasa (7 Mei 2024), petugas juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah," ungkap Sabaruddin.

Kasus yang keempat, BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada Jumat, 26 April 2024. Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong.

Sebagai informasi MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintetis. Sebelum tertangkap petugas BNN, tersangka SP pernah melakukan pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.

Berdasar hasil interogasi, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang Warga Binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan petugas.

Sementara, kasus kelima, dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta. Petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang berada di Bali, Sabtu, 27 April 2024.

"Dari tangan tersangka disita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar, disimpan dalam tas di sebuah penginapan di Daerah Pemecutan, Denpasar, Bali," ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti narkotika itu didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus itu, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ucap Sabaruddin. (Medcom.id/Zaenal Arifin)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)